Sebuah kabar buruk tengah menghantui perusahaan pertambangan.
Utamanya, mereka yang menjadikan pasar ekspor sebagai jangkar pendapatan
selama ini. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan
pemberlakuan bea keluar 15% dari nilai ekspor produk-produk mineral.
Padahal, selama ini, perusahaan pertambangan tidak terkena bea keluar
sama sekali, alias nol persen, jika ingin mengekspor produknya ke luar
negeri. Saat ini, usulan tersebut masih dikaji oleh Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan,
sampai saat ini, dia masih menunggu keputusan Menteri Keuangan. "Usulan
ini untuk meningkatkan penerimaan negara," tandas Thamrin di Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Selasa (10/4).
Menggerus Laba
Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF
mengakui telah menerima usulan Kementrian ESDM ini. Namun ia menegaskan,
tarif bea keluar sebesar 15% masih belum diputuskan BKF, apalagi oleh
Menteri Keuangan. "Kami belum tahu kapan akan berlaku," kata Astera
berkelit.
Eko Bayu Endriawan, Kepala Investor Relation PT Aneka Tambang Tbk
mengungkapkan, ia belum mengetahui isi calon beleid itu secara detail.
Namun, dia memastikan, jika aturan bea keluar 15% disetujui Menkeu,
dipastikan ini akan menggerus pendapatan dan laba perusahaan. "Karena
tak mungkin menaikkan harga jual produk karena harga jual tergantung
pada harga di pasar internasional," ujar dia.
Eksportir mineral terbesar di Tanah Air, PT Freeport Indonesia enggan
menanggapi bakal beleid perpajakan ini. "Hingga kini, kami masih
menganalisa aturan ini," ujar Ramdani Sirait, Juru Bicara Freeport
Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Syahrir AB
mengungkapkan, pemberlakuan bea keluar ini membuat investor kabur dan
membunuh perusahaan pertambangan. Saat ini, pemerintah dan pemegang
kontrak karya memegang aturan bernama nail down.
Nail down ini memuat perjanjian, perusahaan tambang terkena pajak
badan sebesar 37% sampai 45%. "Ketika kontrak karya diteken, pada hari
itu juga, pemegang kontrak karya sudah terkena pajak 37%-45%,"
ungkapnya.
Artinya, jika nail down dan bea keluar berlaku bersamaan, perusahaan
tambang pengekspor mineral akan terkena pajak ganda. "Pemerintah
harusnya menurunkan pajak badan dalam nail down, misalnya menjadi 25%
namun bea keluar 15% tetap diberlakukan," katanya. Ini artinya, tidak
ada tambahan pajak bagi perusahaan tambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar